{"id":99,"date":"2007-07-29T13:19:50","date_gmt":"2007-07-29T13:19:50","guid":{"rendered":"http:\/\/michaelputra.com\/engine\/?p=99"},"modified":"2009-07-29T13:22:06","modified_gmt":"2009-07-29T13:22:06","slug":"agama-dan-kartu-tanda-penduduk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/2007\/07\/agama-dan-kartu-tanda-penduduk\/","title":{"rendered":"Agama dan Kartu Tanda Penduduk"},"content":{"rendered":"<p>Banyak ketentuan dan hukum di negara ini yang masih perlu peninjauan ulang dan perdebatan argumentatif. Hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara seharusnya memiliki dasar-dasar argumen yang kuat dan dibuktikan dengan serangkaian perdebatan dan pembahasan yang lebih mendalam.<\/p>\n<p>Salah satu produk peraturan lama yang sebenarnya kurang memiliki dasar yang kuat ialah pencantuman status \u2018Agama\u2019 dalam Kartu Tanda Penduduk. Peraturan mengenai pencantuman tersebut semakin lama semakin terbukti tidak lagi sesuai, tidak efektif, kerap berdampak negatif, dan kontra-produktif.<\/p>\n<p>Fungsi dasar Kartu Tanda Penduduk adalah sebagai kartu identitas resmi sebagai penduduk Indonesia yang dikeluarkan oleh aparat negara. Melalui KTP seorang warga negara di-identifikasi sesuai ciri-ciri khasnya sebagai identitas yang unik. Indonesia bukanlah negara agama, sehingga kurang pantas kiranya apabila dalam kartu kewarganegaraan dicantumkan \u2018Agama\u2019 sebagai bagian dari identitas.<\/p>\n<p>Apabila di dalam paspor (termasuk Paspor Republik Indonesia) tidak ada keterangan mengenai agama seseorang, mengapa \u2018Agama\u2019 dimunculkan dalam KTP? Apakah justru kita sebagai sesama bangsa Indonesia membeda-bedakan orang atas dasar agama? Sementara masyarakat internasional sudah mengakui bahwa agama adalah sesuatu yang pribadi sifatnya dan tidak perlu menjadi bagian dari identitas resmi.<\/p>\n<p>Lebih menarik lagi kalau kita tinjau UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2 (amandemen ke-3), yang berbunyi:<\/p>\n<p><em>(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.<\/em><\/p>\n<p><em>(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.<\/em><\/p>\n<p>Disitu disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama, bukan wajib memeluk agama apalagi wajib memeluk salah satu dari lima agama. Akan tetapi, pencantuman \u2018Agama\u2019 dalam dokumen KTP justru malah menjauhkan manusia (Indonesia) dari konsep beragama itu sendiri. Melalui sistem tersebut, penduduk Indonesia yang wajib memiliki KTP secara langsung \u2018diwajibkan\u2019 pula untuk memeluk atau setidaknya mengaku memeluk sebuah agama yang diakui pemerintah.<\/p>\n<p>Sementara, hakikat seseorang memilih agama adalah karena dengan bebas, sadar dan dengan nurani yang tulus memilih ajaran agama yang sudah dipelajarinya dengan baik &#8211; bukan dengan menerima secara buta semua yang orang lain katakan, dan tentu juga jangan sampai memilih agama hanya untuk \u2018fill in the blank\u2019 dalam KTP. Masalah kepercayaan seseorang kiranya tidak sesedehana pilihan ganda dan masalah apa kepercayaan serta iman seseorang kiranya bukan pula urusan negara.<\/p>\n<p>Tulisan ini sama sekali tidak menganjurkan bangsa ini untuk tidak beragama, bahkan sebaliknya urusan agama seseorang adalah urusan yang sakral antara individu dengan Yang Maha Kuasa, bukan dengan negara ataupun melalui perantara pemerintah. Terlebih lagi agama adalah sesuatu yang tidak bisa dipaksakan untuk diketahui umum. Dalam keadaan sekarang, siapa pun yang pernah melihat atau bahkan memiliki salinan KTP seorang penduduk Indonesia, bisa mengetahui agamanya \u2013dan menyalahgunakan pengetahuan ini.<\/p>\n<p>Lantas bagaimana dengan implementasi kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani? Apabila hati nurani seorang Indonesia memilih kepercayaan diluar \u2018the acknowledged five\u2019 bagaimana? Pribadi tersebut dilanggar hak-nya untuk menyatakan pikiran dan sikap sebagai identitasnya melalui KTP, tidak seperti saudara-saudara sebangsanya yg beragama Katholik, Islam, Hindu, Buddha, atau Kristen. Apa ini adil dan bebas?<\/p>\n<p>Apakah UUD 1945 memang menjamin kebebasan tapi peraturan dibawahnya tidak? Keadaan ini sebetulnya berbahaya karena justru akan mengakibatkan kemunafikan. Siapa saja boleh dan bebas menyatakan agama atau keyakinannya di negara ini, tapi rupanya tidak sebebas itu dalam praktek kependudukan, dalam hal ini KTP.<\/p>\n<p>Kemunculan istilah \u2018Islam KTP\u2019 atau \u2018Kristen KTP\u2019 dan sejenisnya sebetulnya bukan saja menyindir individu yang dimaksud, tetapi keseluruhan sistem dan tata masyarakat, terutama format KTP itu sendiri. Dalam periode seperti sekarang dimana agama seringkali disalahgunakan, ada baiknya kalau kita sebagai bangsa menilik kembali fungsi dasar dan tujuan manusia beragama.<\/p>\n<p>Semoga para pejabat dan wakil rakyat yang terhormat sudi meninjau permasalahan ini kelak&#8230; bila sudah mulai bisa teratur bersidang.<\/p>\n<p>-Michael C. Putrawenas<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Salah satu produk peraturan lama yang sebenarnya kurang memiliki dasar yang kuat ialah pencantuman status \u2018Agama\u2019 dalam Kartu Tanda Penduduk. Peraturan mengenai pencantuman tersebut semakin lama semakin terbukti tidak lagi sesuai, tidak efektif, kerap berdampak negatif, dan kontra-produktif.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[3],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/99"}],"collection":[{"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=99"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/99\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":101,"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/99\/revisions\/101"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=99"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=99"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/michaelputra.com\/library\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=99"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}